BERIKUT MERUPAKAN BEBERAPA PENJELASAN TENTANG FUNGSI , TUGAS POKOK DAN BATASAN WEWENANG
SEORANG MANAJER SUMBER DAYA MANUSIA DI PERUSAHAAN MANDIRI MART
FUNGSI :
Membantu Direksi sebagai
pejabat penghubung (Liaison Officer) dalam
komunikasi dengan Stake
Holder sebagai upaya meningkatkan loyalitas para
Stake Holder, penyusunan
laporan manajemen serta kegiatan yang
berhubungan dengan
kesekertariatan, penanganan hukum, pengelolaan
kehumasan (Relation
Officer), Sistem Manajemen Mutu dan Sistem
Manajemen Informasi
Perusahaan.
TUGAS POKOK :
1. Memberikan masukan
dari aspek hukum kepada Direksi, berkaitan
dengan operasionalisasi
dan pengembangan usaha perusahaan.
2. Mengkoordinasikan
pengurusan izin-izin usaha perusahaan.
3. Menyelenggarakan data
base dan penyimpanan dokumen asli
perusahaan.
4. Membangun jaringan
kerjasama yang saling menguntungkan dengan
berbagai pihak stake
holder.
5. Mengupayakan
kelancaran pelaksanaan agenda Direksi.
6. Mengkomunikasikan
kebijakan perusahaan dan atau pemerintah
kepada pihak internal dan
eksternal.
7. Mengelola dan
mengembangkan sistem informasi perusahaan.
8. Memelihara dan
mengembangkan sistem manajemen mutu
perusahaan.
9. Menyiapkan laporan
perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Mengkoordinasikan
bahan-bahan laporan untuk Rapat Komisaris dan
Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).11. Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja
yang merupakan penjabaran
dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu
Perusahaan yang telah
ditetapkan.
12. Melaksanakan kegiatan
kesekretariatan perusahaan.
13. Menyiapkan laporan
kegiatan Sekretaris Perusahaan secara benar dan
tepat waktu.
BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1. Tersedianya kajian
dari aspek hukum kepada Direksi yang berkaitan
dengan operasionalisasi
dan pengembangan usaha perusahaan.
2. Terselesaikannya
pengurusan izin-izin usaha perusahaan tepat waktu.
3. Terselenggaranya data
base dan penyimpanan dokumen asli
perusahaan.
4. Terbinanya jaringan
kerjasama yang saling menguntungkan dengan
berbagai pihak stake
holder.
5. Terselenggaranya
kelancaran pelaksanaan agenda Direksi.
6. Terkomunikasikannya
kepada pihak internal dan eksternal perusahaan
tentang kebijakan
perusahaan dan pemerintah.
7. Terselenggaranya
pengelolaan informasi perusahaan.
8. Terpelihara dan
berkembangnya sistem manajemen mutu perusahaan.
9. Tersedianya laporan
triwulanan, Laporan Manajemen dan Annual
Report tepat waktu.
10. Tersedianya
bahan-bahan laporan untuk Rapat Komisaris dan Rapat
Umum Pemegang Saham
(RUPS).
11. Terumuskannya Sasaran
Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja
yang merupakan penjabaran
dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu
Perusahaan yang telah
ditetapkan.
12. Terselenggaranya
kegiatan kesekretariatan perusahaan.
13. Tersedianya laporan
kegiatan Sekretaris Perusahaan secara benar dan
tepat waktu setiap
tanggal 10 pada bulan berikutnya.
BATASAN WEWENANG :
1. Atas sepengetahuan
Direksi mengadakan dan membina hubungan
dengan para pihak sebagai
upaya meningkatkan loyalitas para Stake
Holder.
2. Memberikan keterangan
pers (press release) mengenai kebijakan
perusahaan.
3. Memberikan
pertimbangan hukum kepada Direksi dalam merumuskan
suatu peraturan atau
kebijakan.
4. Merekomendasikan
konsep perjanjian kerjasama yang akan
ditandatangani oleh
Direksi.
5. Mengkoordinasikan
penyusunan laporan triwulanan perusahaan,
Laporan Manajemen, Annual
Report serta RJPP.
6. Atas persetujuan
Direksi mewakili perusahaan dalam rangka
menyelesaikan
perselisihan hukum dengan pihak lain di dalam maupun
di luar pengadilan.
7. Menjadi fasilitator
dalam pengelolaan dan pengembangan sistem
manajemen mutu
perusahaan.
8. Mengkoordinasikan
penyusunan Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit
Kerja sampai disahkan
oleh Direksi.
9. Mengkoordinasikan
kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi manajemen
termasuk penyebarluasan informasi perusahaan
melalui jaringan intranet
dan internet, operasional sistem komputerisasi
Local Area Network dan
pengaturan akses informasi.
10. Merekomendasikan
spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat
lunak komputer yang
digunakan perusahaan.
HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI :
1. Sekretaris Perusahaan
bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
2. Sekretaris Perusahaan
membawahi :
a. Kepala Bagian Hukum
b. Kepala Bagian Humas
& Sekretariat
c. Kepala Bagian
Manajemen Informasi
d. Kepala Bagian
Manajemen
0 Komentar