Langkah-langkah yang harus di tempuh oleh Direksi dari Perseroan Terbatas yang akan melakukan merger: abdul aziz husen
 Langkah-langkah yang harus di tempuh oleh Direksi dari Perseroan Terbatas yang akan melakukan merger:

Langkah-langkah yang harus di tempuh oleh Direksi dari Perseroan Terbatas yang akan melakukan merger:

  • Menyusun rancangan penggabungan yang berisi sekurang-kurangnya:
  • Nama perusahaan yang akan melakukan penggabungan.
  • Alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan.
  • Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang melakukan penggabungan terhadap saham perseroan hasil penggabungan :
1] Dalam tata cara konversi saham selain perbandingan penukaran saham termasuk juga penentuan jumlah pembayaran uamh kepada para pemegang saham dari perseroan yang menggabungkan diri.
2] Pembayaran uang kepada para pemegang saham dari perseroan yang menggabungkan diri adalah merupakan ganti rugi kepada para pemegang saham yang tidak menghendaki penggabungan tersebut.
3] Dalam hal dilakukan pembayaran kepada para pemegang saham dengan uang, agar di perhitungkan harga sahamnya menurut nilai yang wajar.
4] Rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada.
5] Secara dan perhitungan laba rugi yang meliputi tiga tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan dan
6] Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan.
  • Mengumumkan dalam dua surat kabar harian tentang rencana penggabungan dalam tenggang waktu 14 hari sebelum panggilan RUPS.
  • Melakukan pemanggilan RUPS dengan surat tercatat paling lambat 14 hari sebelum RUPS diadakan.
  • Menyelenggarakan RUPS dengan syarat harus di hadiri  ¾  bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
  • Jika penggabungan di setujui RUPS, maka mengadakan perubahan Anggaran Dasar.
  • Mendaftarkan hasil penggabungan dalam sesuai dengan ketentuan UU Wajib Daftar Perusahaan.
  • Mengajukan permohonan ke kantor Pencetakan Negara untuk mengumumkan  perubahan Anggaran Dasar PT hasil penggabungan.

    Langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Direksi dari Perseroan Terbatas yang akan meleburkan diri:
  • Menyusun rancangan penggabungan yang berisi sekurang-kurangnya
  • Mengumumkan dalam dua surat kabar harian tentang rencana penggabungan dalam tenggang waktu 14 hari sebelum panggilan RUPS.
  • Melakukan pemanggilan RUPS dengan surat tercatat paling lambat 14 hari sebelum RUPS diadakan.
  • Menyelenggarakan RUPS dengan syarat harus dihadiri 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
  • Jika rencana peleburan di setujui RUPS, maka membuat Akta pendirian PT baru hasil peleburan.
  • Mengajukan permohonan pengesahan PT baru kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
  • Mendaftarkan Akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan UU Wajib Daftar Perusahaan.
  • Mengajukan permohonan ke kantor Percetakan Negara untuk mengumumkan Akta Pendirian PT baru.
 Ketentuan Apabila pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berupa perseroan ( PT ) ,berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Rencana pengambilalihan dituangkan dalam rancangan pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya”
1.      Nama perseroan yang mengambil alih dan yang diambil alih,dan
2.      Alas an serta penjelasan Direksi masing-masing perseroan mengenai persyaratan serta cara pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.

  • Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS masing-masing atas rancangan pengambilalihan yang diajukan oleh Direksi masing-masing perseroan.

Terimakasih.

follow our twitter: