![]() |
Langkah-langkah yang harus di tempuh oleh Direksi dari Perseroan Terbatas yang akan melakukan merger: |
Langkah-langkah yang harus di tempuh oleh Direksi dari Perseroan Terbatas yang akan melakukan merger:
- Menyusun
rancangan penggabungan yang berisi sekurang-kurangnya:
- Nama
perusahaan yang akan melakukan penggabungan.
- Alasan
serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan
penggabungan.
- Tata cara
konversi saham dari masing-masing perseroan yang melakukan penggabungan
terhadap saham perseroan hasil penggabungan :
1] Dalam tata cara
konversi saham selain perbandingan penukaran saham termasuk juga penentuan
jumlah pembayaran uamh kepada para pemegang saham dari perseroan yang
menggabungkan diri.
2] Pembayaran uang
kepada para pemegang saham dari perseroan yang menggabungkan diri adalah
merupakan ganti rugi kepada para pemegang saham yang tidak menghendaki
penggabungan tersebut.
3] Dalam hal dilakukan
pembayaran kepada para pemegang saham dengan uang, agar di perhitungkan harga
sahamnya menurut nilai yang wajar.
4] Rancangan perubahan
Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada.
5] Secara dan
perhitungan laba rugi yang meliputi tiga tahun buku terakhir dari semua
perseroan yang akan melakukan penggabungan dan
6] Hal-hal lain yang
perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan.
- Mengumumkan
dalam dua surat kabar harian tentang rencana penggabungan dalam tenggang
waktu 14 hari sebelum panggilan RUPS.
- Melakukan
pemanggilan RUPS dengan surat tercatat paling lambat 14 hari sebelum RUPS
diadakan.
- Menyelenggarakan
RUPS dengan syarat harus di hadiri
¾ bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
- Jika
penggabungan di setujui RUPS, maka mengadakan perubahan Anggaran Dasar.
- Mendaftarkan
hasil penggabungan dalam sesuai dengan ketentuan UU Wajib Daftar
Perusahaan.
- Mengajukan
permohonan ke kantor Pencetakan Negara untuk mengumumkan perubahan Anggaran Dasar PT hasil
penggabungan.
Langkah-langkah
yang harus ditempuh oleh Direksi dari Perseroan Terbatas yang akan meleburkan
diri:
- Menyusun
rancangan penggabungan yang berisi sekurang-kurangnya
- Mengumumkan
dalam dua surat kabar harian tentang rencana penggabungan dalam tenggang
waktu 14 hari sebelum panggilan RUPS.
- Melakukan
pemanggilan RUPS dengan surat tercatat paling lambat 14 hari sebelum RUPS
diadakan.
- Menyelenggarakan
RUPS dengan syarat harus dihadiri 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah.
- Jika
rencana peleburan di setujui RUPS, maka membuat Akta pendirian PT baru
hasil peleburan.
- Mengajukan
permohonan pengesahan PT baru kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum.
- Mendaftarkan
Akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
sesuai dengan ketentuan UU Wajib Daftar Perusahaan.
- Mengajukan
permohonan ke kantor Percetakan Negara untuk mengumumkan Akta Pendirian PT
baru.
Ketentuan Apabila
pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berupa perseroan ( PT ) ,berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Rencana
pengambilalihan dituangkan dalam rancangan pengambilalihan yang disusun
oleh Direksi perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil
alih, yang memuat sekurang-kurangnya”
1. Nama
perseroan yang mengambil alih dan yang diambil alih,dan
2. Alas
an serta penjelasan Direksi masing-masing perseroan mengenai persyaratan serta
cara pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.
- Pengambilalihan
dilakukan dengan persetujuan RUPS masing-masing atas rancangan pengambilalihan
yang diajukan oleh Direksi masing-masing perseroan.
Terimakasih.
follow our twitter:
0 Komentar