Kegiatan Usaha Bank Umum dalam Konteks UU Perbankan
v Menghimpun dana mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa
giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan atau dalam bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
v Memberikan kredit dan atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah;
v Menerbitkan surat pengakuan hutang;
v Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
Ø Surat-surat Wesel,termasuk wesel yang diaseptasi oleh bank yang
masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
Ø Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan;
Ø Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
Ø Sertifikat Bank Indonesia;
Ø Obligasi;
Ø Surat dagang berjangka waktu sampai satu tahun;
Ø Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan
1 tahun;
v Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah;
v Menempatkan dana pada,meminjam dana dari atau meminjamkan dana
kepada bank lain baik dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi,maupun
dengan wesel unjuk,cek atau sarana lain;
v Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
v Menyediakan penyimpanan barang dan surat berharga;
v Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar
suatu kontrak;
v Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
dicatat di bursa efek;
v Melakukan anjak piutang,usaha kartu kredit;
v Melakukan kegiatan penyertaan modal;
v Melakukan kegiatan Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit;
terimakasih telah menyimak tulisan saya !
lihat juga : HUBUNGAN KONGKRIT ANTARA TINGKAT INVESTASI DENGAN MOTIF PERMINTAAN AKAN UANG (MOTIF TRANSAKSI, SPEKULASI, DAN BERJAGA-JAGA)
Fenomena " Insyaa Allah " di Era Globalisasi
0 Komentar