Kegiatan Usaha Bank Umum dalam Konteks UU Perbankan


v  Menghimpun dana mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

v  Memberikan kredit dan atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah;

v  Menerbitkan surat pengakuan hutang;

v  Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

Ø  Surat-surat Wesel,termasuk wesel yang diaseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
Ø  Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan;
Ø  Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
Ø  Sertifikat Bank Indonesia;
Ø  Obligasi;
Ø  Surat dagang berjangka waktu sampai satu tahun;
Ø  Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun;
v  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah;
v  Menempatkan dana pada,meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi,maupun dengan wesel unjuk,cek atau sarana lain;
v  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
v  Menyediakan penyimpanan barang dan surat berharga;
v  Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak;
v  Melakukan penempatan dana  dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak dicatat di bursa efek;
v  Melakukan anjak piutang,usaha kartu kredit;
v  Melakukan kegiatan penyertaan modal;
v  Melakukan kegiatan Penyertaan modal sementara untuk mengatasi  kegagalan kredit;
v  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.

abdul aziz husen
abdul aziz husen