Fungsi Pokok Bank Umum
v Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam
kegiatan ekonomi;
v Menciptakan uang melalui penyaluran kredit/pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dan investasi;
v Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat;
v Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana atau wali amanat kepada
individu dan pengusaha;
v Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional;
v Menyediakan jasa penyimpanan barang-barang berharga;
v Jasa-jasa lainnya,misalnya kredit card,trafeler check,transfer dana
dsb.
Terimakasih telah menyimak !
0 Komentar