Oleh :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan memelihara kumis?
Jawaban
Mengenai
pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan
Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma
dia berkata. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Selisihilah
orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot
(biarkan tumbuh lebat,-peny)’ [1]
Di dalam shahih Muslim
dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda. “(artinya) : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot
memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [2]
Imam An-Nasai di dalam
sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam
Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.
“Artinya : Barangsiapa
yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan
termasuk dari golongan kami” [3]
Al-Allamah besar dan
Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat
bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu (wajib)”
Hadits-hadits tentang
hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak
jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk
mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.
Dari hadits-hadits di
muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga
pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya ; bahwa memelihara, memperbanyak dan
membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab
Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib
sebagaimana firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr : 7]
Demikian pula,
menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah
lebih afdhal (utama
Dari hal itu juga
diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan
dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk
perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta
dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya.
Di dalam hadits-hadits
yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan
mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang
majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka
adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka” [4]
Wallahu waliyyut taufiq
Washallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhamad wa alihi wa shahbih.
[Kumpulan fatwa-fatwa,
juz III, hal.362-363]
[Disalin dari kitab
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy,
Penerjemah Musthofa Aini Lc]
![]() |
abdul aziz husen |
0 Komentar