Saat ini sistem hubungan industrial
di Indonesia, khususnya yang menyangkut ketenagakerjaan sedang dalam proses
transisi, yaitu dari sistem yang sangat terpusat dan dikendalikan penuh oleh
pemerintah pusat ke sistem yang lebih terdesentralisasi dimana perusahaan dan
pekerja/buruh berunding bersama mengenai persyaratan dan kondisi pekerjaan di
tingkat perusahaan. Meskipun demikian, banyak komponen dalam sistem hubungan
industrial yang masih dipengaruhi oleh praktek pemerintah pusat di masa lalu
yang paternalistik. Transisi ini sejalan dengan perubahan dalam konteks sosial
dan politik yang lebih luas dimana rakyat Indonesia sedang mengubah dirinya
dari masyarakat yang dikawal ketat oleh regim yang otoriter menjadi masyarakat
yang lebih demokratis.
Di satu pihak, tuntutan
pekerja/buruh untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, seperti kenaikan
upah dan kondisi kerja yang lebih baik, dapat dipandang sebagai tuntutan yang
dapat difahami. Namun, dalam hal ini, kebijakan dan peraturan perundangan
pemerintah yang mempengaruhi kehidupan ekonomi pekerja/buruh juga ikut
memberikan kontribusi terhadap timbulnya sejumlah aksi-aksi pemogokan dan
demonstrasi pekerja/buruh.
Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB)
adalah suatu badan ditingkat usaha atau unit produksi yang dibentuk oleh
pekerja dan pengusaha. LK Bipartit bertugas dan berfungsi sebagai Forum
komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan
permasalahan‐permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan
pengusaha dan pekerja. Para manager perusahaan diharapkan ikut mendorong
berfungsinya Lembaga Kerjasama Bipartit, khususnya dalam hal mengatasi masalah
bersama, misalnya penyelesaian perselisihan industrial.
Peranan Lembaga Kerjasama
Bipartit adalah :
• Menampung
dan menyalurkan aspirasi pekerja
• Menampung
dan menyelesaikan keluh kesah pekerja
• Mempersiapkan
bahan dan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP)
• Mempersiapkan
bahan perundingan kerjasama bipartite (KB)
• Menjelaskan
isi dan cara pelaksanaan PP atau PKB
• Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan PP atau PKB
• Menyelenggarakan
latihan kepemimpinan serikat pekerja dan latihan tenaga supervise
• Menyelenggarakan
program koperasi karyawan
• Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana
• Koordinasi
program keselamatan dan kesehatan kerja
• Koordinasi
program gugus kendali mutu (GKM)
• Meningkatkan
partisipasi pekerja dan produktivitas perusahaan
• Membangun
hubungan industrial yang harmonis dan dinamis
Lembaga Kerjasama Tripartit
adalah Lembaga kerjasama Tripartit merupakan LKS yang anggota‐anggotanya
terdiri dari unsure-unsur pemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi
pengusaha untuk saling bertukar informasi, berdialog, berkomunikasi, berunding
dan mengambil kesepakatan bersama secara consensus di bidang hubungan
industrial serta mengenai kebijakan ekonomi social pada umumnya. Fungsi lembaga
kerjasama Tripartit adalah sebagai FORUM Komunikasi, Konsultasi dengan tugas
utama menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dalam mengahadapi masalah‐masalah
ketenagakerjaan, baik berdimensi waktu saat sekarang yang telah timbul karena
faktor-faktor yang tidak diduga maupun untuk mengatasi hal‐hal yang akan
datang.
Peranan Lembaga Kerjasama
Tripartit :
• Tukar
Menukar informasi
• Konsultasi
tripartite untuk merumuskan saran bagi penetapan kebijakan oleh pejabat yang berwenang.
• Konsultasi
• Negosiasi
atau perundingan
• Lembaga
Kerjasama Tripartit tertentu dapat menerbitkan keputusan bersama sesuai dengan
kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan-undangan, antara lain
panitia penyelesaian perselisihan perburuhan.
![]() |
Lembaga Bipartit dan Tripartit |
0 Komentar