![]() |
Pokjar Batam |
Derivatif adalah sekuritas yang nilainya ditentukan
oleh harga pasar dan suku bunga dari beberapa sekuritas lainnya. Opsi adalah
suatu perjanjian/kontrak antara penjual opsi (seller atau writer) dengan
pembeli opsi (buyer), dimana penjual opsi menjamin adanya hak (bukan suatu
kewajiban) dari pembeli opsi, untuk membeli atau menjual asset tertentu pada
waktu dan harga yang telah ditetapkan
JENIS-JENIS SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN
DI DALAM
PASAR MODAL
Pasar modal atau sering juga di sebut Bursa Efek Indonesia merupakan pasar bagi instrumen Pelaku finansial
jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Instrumen dalam pasar modal ini dapat kami simpulkan
sebagai seluruh surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa.
Menurut Penjelasan Suad Husnan jenis sekuritas yang
diperdagangkan di Pasar Modal atau Bursa
Efek Indonesia adalah sebagai berikut :
a)
Sertifikat Right
b)
Saham Biasa
c)
Saham Preferen
d)
Waran
e)
Obligasi
f)
Obligasi Konversi
Dari kutipan di diatas dapat dijelaskan bahwa jenis-jenis
sekuiritas meliputi :
1) Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan
atas suatu perusahaan, keuntungan pemegang saham berasal dai dividen dan kenaikan
harga saham (Capital gain). Besar kecilnya dividen yang diterima pemegang saham
tidak tetap tetapi tergantung pada RUPS. Pemilik saham biasa mempunyai hak
pilih (vote) dalam RUPS untuk keputusan-keputusan yang memerlukan pemunguan
suara.
2) Saham Preferent, merupakan saham yang
akan menerima sejumlah dividen dengan jumlah yang tetap. Biasanya pemilik saham
preferen tidak mempunyai hak pilih dalam RUPS.
3) Obligasi, yaitu surat tanda hutang
jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi tersebut membayarkan
bunga yang ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada obligasi tersebut.
4) Obligasi Konversi, adalah obligasi yang
dapat dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau
sesudahnya.
5) Sertfikat right, yaitu sekuritas yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga
tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada pemegang saham lama ketika dilakukan
penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama.
6) Waran, yaitu sekuritas yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dari perusahaan yang menerbitkan
waran tersebut dengan harga tertentu pada waktu tertentu
0 Komentar