Negara, Bangsa, dan Masyarakat
Indonesia
Negara ialah tatanan dari
rakyat, wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintahan yang sah dan
berdaulat. Negara mempunyai kewenangan yang istimewa; membentuk angkatan
bersenjata, lembaga peradilan, pemerintahan, parlemen, mencetak uang,
menggunakan kekerasan di wilayah kedaulatannya.
Pemerintah merupakan salah
satu unsur aparatur negara, sebagai kelompok sosial pada periode terbatas
mendapat kesempatan memegang pucuk pimpinan eksekutif. Konsep negara dan teori
asal usul negara didefinisikan beragam menurut para pakar. Hal ini tergantung
dari sudut pkitang mereka. Berdirinya suatu negara, harus memenuhi
syarat-syarat, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara,
dan pengakuan pihak lain.
Bangsa adalah suatu
kesatuan solidaritas, satu jiwa, dan satu asas spiritual yang tercipta oleh
pengorbanan masa lalu demi masa depan generasi penerusnya. Faktor yang
mempersatukan kelompok-kelompok masyarakat Indonesia sebagai bangsa ialah
kesamaan latar belakang sejarah, tekad untuk hidup bersama guna mencapai cita-cita
masa depan yang lebih baik (masyarakat adil dan makmur aman sentosa).
![]() |
MKDU4111 kewarganegaraan |
Ada dua asas
yang dipakai dalam penentuan
Kewarganegaraan, yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
Asas ius soli
menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal/kelahiran di suatu
negara, adalah warga negara tersebut. Sebagai contoh, apabila Kita punya anak
lahir di Amerika Serikat karena Amerika Serikat menganut asas ius soli ini
secara otomatis anak tersebut mempunyai
Kewarganegaraan Amerika Serikat. (dilihat dari sisi Amerika Serikat).
Asas ius sanguinis,
menentukan warga negaranya berdasarkan keturunan (pertalian darah), dalam arti
siapa pun anak kandung (yang sedarah seketurunan) akan mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Dengan kedua
asas tersebut dapat menimbulkan implikasi sebagai berikut.
a. Mereka yang
mempunyai Kewarganegaraan kita atau
bipatride karena negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius
sanguinis sedangkan yang bersangkutan melahirkan anak, tinggal di negara yang
menganut asas ius soli.
b. Mereka yang sama sekali
tidak mempunyai Kewarganegaraan
(apatride) karena yang bersangkutan dilahirkan di negara yang menganut asas ius
sanguinis sedangkan negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius
soli.
Masyarakat adalah
keseluruhan kompleks hubungan individu yang luas dan terpola dalam lingkup yang
besar (negara) atau kecil dalam suatu suku bangsa atau kelompok sosial lainnya.
Masyarakat warga negara (civil society) atau masyarakat madani bukan berarti
masyarakat sipil. Civil society adalah wilayah atau ruang publik yang bebas, di
mana individu, warga negara melakukan kegiatan secara merdeka menyatakan
pendapat, berserikat dan berkumpul. civil society sebagai suatu tatanan
kehidupan yang menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara
atas dasar prinsip saling menghormati, hubungan negara dengan warga negara
bersifat konsultatif (tidak konfrontatif), warga negara mempunyai kewajiban dan
hak, dan negara memperlakukan warga negara secara adil, hak dan kebebasan yang
sama equal right.
Dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
(masyarakat warga negara) diperlukan adanya kesatuan pola pikir, sikap dan
tindakan. Bela negara merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara. Oleh
karena tanggung jawab kelangsungan hidup bangsa dan negara adalah tanggung
jawab bersama sebagai bangsa. Falsafah bangsa, pkitangan hidup, ideologi, dasar
negara, konstitusi, Wasantara dan Tannas merupakan kerangka dasar kehidupan
nasional yang hierarkis.
Pancasila merupakan
falsafah, pkitangan hidup, ideologi/paham, dan dasar negara yang tercantum dan
tak terpisahkan dalam UUD 1945. Dalam mencapai tujuan nasional diperlukan
teori-teori atau asas-asas yang diyakini kebenarannya sebagai pedoman dasar,
Wasantara sebagai doktrin dasar dan Tannas sebagai doktrin pelaksanaan.
Makna dan Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Upaya sadar.
2. Menyiapkan calon
pemimpin.
3. Mempunyai kecintaan,
kesetiaan, dan keberanian, membela bangsa dan negara.
Dasar sejarah:
1. Upaya pada masa
penjajahan.
2. Gerakan yang dimulai
pada tahun 1908.
3. Ikrar Pemuda pada 28
Oktober 1928.
4. Semangat pemuda pada
masa Jepang.
5. Proklamasi kemerdekaan.
6. Perjuangan pada awal
masa kemerdekaan.
7. Pengkhianatan,
pemberontakan, dan penyelewengan.
Dasar Hukum:
UUD 1945: Pembukaan, Pasal
3 0 ayat (1), Pasal 31 ayat (1). Skep Bersama Mendikbud-Menhankam No. 22/U/1973
KEP/B/43/XIII/ 1967
1. UU No. 20 tahun 1982
tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI yang
disempurnakan dengan UU No. 3 Tahun 2002 tentang UU Pertahanan Negara. Skep
Bersama Mendikbud-Menhankam No. 001 /N/1982 KEP/002/II/1985.
2. UU No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di sempurnakan dengan UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Mendiknas No.
232/U/2000 tentang Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa
4. Keputusan dengan Dikti
No 38/Dikti/Kep/2002.
Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan
Kewarganegaraan:
Pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan untuk
menumbuhkan kesadaran bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif
integral.
Untuk mencapai tujuan
itu Pendidikan Kewarganegaraan membahas Wasantara, Tannas,
politik dan strategi nasional, politik dan strategi pertahanan keamanan, serta
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Kaitan Hubungan Antara
Materi Dengan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Bangsa Indonesia mempunyai
konsep kemampuan (power) yang merupakan derivasi dari Pancasila, yaitu
“Tannas”. Adalah kewajiban para pemimpin termasuk para mahasiswa sebagai calon
pemimpin harus menjawab dan memahami konsepsi “Tannas”.
Kemampuan/kekuatan (power)
diwujudkan melalui pembangunan nasional. Kebijaksanaan dan strategi perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan nasional diwujudkan dalam bentuk GBHN (sekarang
Propenas) oleh MPR setiap tahun. Oleh karena itu, pada hakikatnya GBHN
(Propenas) adalah Politik Nasional dan Strategi Nasional.
Cinta tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara dalam kerangka Tannas yang diwujudkan dalam Pembangunan
Nasional sesuai dengan arahan GBHN. Sekarang Propenas mutlak disertai dengan
kerelaan berkorban untuk membela bangsa dan negara.
Sumber: MKDU4111 Modul 1
Lihat Juga :
1. http://aziz91mei.blogspot.com/2014/08/operation-research-riset-operasi.html
2. http://aziz91mei.blogspot.com/2013/09/supply-chain-management-manajemen.html
3. http://aziz91mei.blogspot.com/2013/07/ip-ipk-balada-mekanisme-penilaian.html
Lihat Juga :
1. http://aziz91mei.blogspot.com/2014/08/operation-research-riset-operasi.html
2. http://aziz91mei.blogspot.com/2013/09/supply-chain-management-manajemen.html
3. http://aziz91mei.blogspot.com/2013/07/ip-ipk-balada-mekanisme-penilaian.html
0 Komentar