Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan Surat Edaran
No.SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan
Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
SE tentang Tunjangan Hari
Raya (THR) dan mudik lebaran ini ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin
Iskandar pada 4 Juli 2013 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati, serta
walikota di seluruh Indonesia.
Menurut Menakertrans, dengan
surat edaran ini maka pemerintah mengingatkan dan menegaskan kembali akan
kewajiban perusahaan membayarkan THR pekerja mereka.
“Membayar THR itu kewajiban yang
harus dilakukan secara konsisten oleh perusahaan kepada pekerjanya agar
tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,”
ujarnya, Senin (8/7/2013).
Dia menegaskan hal itu karena
pada tahun lalu masih ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada
pekerjanya. Padahal, pemberian THR sebagai satu upaya memenuhi kebutuhan
pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi
pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan
pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan dengan pembayaran selambat-lambatnya
7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurutnya, peraturan tentang
pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam surat edaran
ini disebutkan berdasarkan kepada ketentuan permenakertrans, setiap
perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh maka wajib untuk
memberikan THR Keagamaan bagi yang mempunyai masa kerja tiga bulan
terus-menerus atau lebih.
“Ketentuan
besarnya THR berdasarkan peraturan adalah bagi pekerja/buruh
yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR
sebesar satu bulan penuh," jelasnya.
Bagi pekerja/buruh yang bermasa
kerja tiga bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan
secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan
dikalikan satu bulan upah.
Namun, lanjutnya, bagi perusahaan
yang mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan ternyata lebih baik dari
ketentuan diatas maka yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan
berdasarkan kedua peraturan itu.
0 Komentar